Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Sebelum Hari Raya Idul | Cara Zuhri

Berbagi Berbagai Hal

15 April 2023

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Sebelum Hari Raya Idul


Foto oleh Thirdman dari Pexels


Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum muslimin yang membutuhkan. Zakat fitrah memiliki pengertian dan hukum yang harus dipahami oleh setiap muslim.


Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum muslimin yang membutuhkan. Zakat fitrah juga dapat diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama bulan Ramadan.


Besaran zakat fitrah

Besaran zakat fitrah ditentukan oleh makanan pokok yang menjadi kebiasaan masyarakat di daerah setempat. Saat ini, besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah sebesar 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram beras per orang yang harus dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan. Namun, besaran zakat fitrah dapat berbeda-beda tergantung dari kebiasaan masyarakat di daerah setempat.


Siapa yang wajib membayar zakat fitrah ?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan mampu secara finansial. Mereka yang diwajibkan membayar zakat fitrah antara lain adalah orang yang berpuasa, anak kecil, orang yang dalam masa nifas, dan orang yang sakit tetapi mampu berpuasa. Sedangkan mereka yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah antara lain adalah orang yang belum mencapai usia baligh dan orang yang tidak mampu secara finansial.


Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan mampu secara finansial. Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam adalah fardhu atau wajib. Jika seseorang tidak membayar zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia akan dikenai sanksi oleh Allah SWT.


Dalam Al-Quran, zakat fitrah termasuk dalam jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183-184, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa, (yaitu) beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang mampu membayar fidyah, yaitu pemberian makanan kepada seorang miskin, atas setiap hari (yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengampuni."


Selain itu, hadits yang menyebutkan tentang hukum zakat fitrah juga cukup banyak. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah."


Dalam Islam, zakat fitrah memiliki peran penting dalam memperkuat tali persaudaraan dan meningkatkan kesadaran sosial antar umat muslim. Dengan membayar zakat fitrah, umat muslim diingatkan untuk senantiasa peduli terhadap sesama yang membutuhkan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.


Kesimpulan

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum muslimin yang membutuhkan. Besaran zakat fitrah ditentukan oleh makanan pokok yang menjadi kebiasaan masyarakat di daerah setempat. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan mampu secara finansial.

Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam adalah fardhu atau wajib. Dengan membayar zakat fitrah, umat muslim diingatkan untuk senantiasa peduli terhadap sesama yang membutuhkan dan dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.


Referensi / Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan jejak di kolom komentar. Jangan spam. Terimakasih.

Artikel Populer 30 Hari Terakhir

  • Share